Berqurban merupakan hal yang selalu dilakukan oleh umat Islam di hari raya ’Idul Adha. Qurban dilaksanakan dengan hati yang penuh keikhlasan tanpa ada paksaan dan jauh dari sifat riya. Dalam hal berqurban sudah selayaknya mulai hari ini kita menyusun kiat-kiat terbaik dalam melaksanakan ibadah qurban
Qurban adalah suatu amalan
yang disyariatkan Islam pada tahun kedua hijriyah berdasarkan dalil al-Quran,
hadits, dan ijma’. Al-Quran mensyari’atkannya melalui surat Al-Kautsar (QS.
108:1-2).
Adapun hukum berqurban sebagaimana jumhur (mayoritas ulama) selain Abu
Hanifah adalah sunnah muakkadah artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Dalil
sunnahnya adalah hadits Nabi SAW. : “Tiga hal yang merupakan kewajiban atasku
dan sunnah atas kalian adalah shalat witr, nahr (qurban) dan shala dhuha.” (HR.
Ahmad, Hakim, dan Daruquthni)
Imam at-Turmudzi meriwayatkan sabda Nabi: “Saya diperintahkan untuk
melakukan qurban dan ia merupakan sunnah bagi kalian.“
Dalil yang menegaskan
anjuran sunnah ini sehingga menjadi muakkadah adalah hadits Nabi SAW:
“Barangsiapa yang memiliki kelonggaran dan tidak mau berqurban maka janganlah
ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
KETENTUAN-KETENTUAN
DALAM QURBAN
istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari
raya qurban (10 dzulhijah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk tawarrub
(mendekatkan diri kepada Allah). kata udlhiyyah juga terkadang digunakan untuk
makna tadlhliyyah (berqurban atau melakukan qurban)
udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban)
hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang islam, baligh, berakal, dan
mampu. Yang dimaksud mampu disini adalah orang yang mampu melakukan ibadah
qurban. dengan cara menyembelih hewan,bersamaan ia memiliki sesuatu kelebihan
untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya,
pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyriq, yaitu pada tanggal 11.12 dan
13 Dzulhijjah.
Namun berqurban
hukumnya dapat wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seorang berjanji akan
berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.
Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berqurban adalah:
1.Domba
(dlo'nu),apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang ke
dua.
2. Kambing
kacang/jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan
memasuki tahun yang ke tiga
3.sapi, apabila sudah
berumur dua tahun dan akan memasuki tahun yang ke tiga.
untuk satu ekor sapi
dan unta itu mencukupi untuk qurbanya tujuh orang, sedangkan untuk satu ekor
kambing itu hanya cukup untuk berqurbanya satu orang. Satu orang yang berqurban
dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding oang yang berkurban
dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban secara musyarakah
(persekutuan)
Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah untuk berqurban, yaitu:
1. hewan yang buta salah satu matanya
2. hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupunitu terjadi ketika akan
disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak sangat kuat.
3. hewan yang sakit,seperti sakit yang menyebabkan hewan tampak kurus dan
dagingnya rusak
4. hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya
5.hewan yang terputus sebagian/seluruh telinganya
6.hewan yang terputus
sebagian/seluruh ekornya
sedangkan hewan yang pecah/patah tanduknya itu sah digunakan berqurban,
begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
hewan qurban itu diperboleh disembelih mulai kira2 lewatnya waktu yang
cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari
terbitnya matahari pada saat hari idul adha sampai terbenamnyamatahari pada
hari ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
sedangkan waktu
penyembelihan yang utama adala ketika matahari sudah ada satu tombak dalam
pandangan mata pada saat hari raya idul adha.
Keutamaan berqurban
“Maka dirikanlah (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (QS
Al-Kautsar: 1-2)
Berqurban merupakan amalan yang paling dicintai ALLAH SWT pada saat Idul
Adha. Sabda Nabi SAW:
“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya qurban yang lebih dicintai
ALLAH selain menyembelih qurban.” (HR. Tirmidzi)
Berdasarkan hadits itu
Imam Ahmad bin Hambal, Abu Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat, “Menyembelih
hewan pada hari raya qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika
haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (HR. Ahmad, Ibnu
Majah, dan At-Tirmidzi)
diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada
orang islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau
bukan.
1. Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena
itba' (mengikuti para nabi).
2. bagi orang
perempuan sunnah untuk diwakilkan,dan sunnah baginya untuk melihat penyembelihan
yang dilakukan oleh wakilnya.
Proses penyembelihan hewan qurban didahului dengan:
1.Membaca basmalah
2.membaca shalawat kepada NAbi
3.menghadap kearah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang
menyembelih)
4. membaca takbir 3 kali bersama-sama
5. berdoa agar
qurbanya diterima oleh Allah
Rukun penyembelihan itu ada 4, yaitu:
1.Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
2.Dzabih (orang yang menyembelih)
3.hewan yang disembelih
4.alat menyembelih
Mau Berqurban Tapi
Pakai Utang, Bolehkah?
Pertama. Berqurban dengan biaya dari utang.
Tidak ada larangan dalam nash, tentang melakukan amal shalih yang sifatnya
maaliyah (harta) seperti qurban, aqiqah, dan haji[1], yang pembiayaannya
berasal dari utang. Maka, dia kembali pada bab utang piutang yang memang
dibolehkan syariat. Dengan catatan:
1.Ketika dia berutang
mesti dalam keadaan yakin mampu membayarnya
2.Utang tersebut tidak
menambah beban berat utang lama yang masih banyak dan belum dilunaskan, sebab,
semua ibadah qurban ini memang dianjurkan bagi mereka yang sedang dalam keadaan
lapang rezeki dan istitha’ah (mampu).
Para ulama salaf pun melakukannya, dan mereka tidak memandang masalah
dengan berutang untuk berqurban (atau juga aqiqah). Dalam Tafsir-nya, Imam Ibnu
Katsir menceritakan dari Imam Sufyan Ats Tsauri tentang Imam Abu Hatim (riwayat
lain menyebut Imam Abu Hazim) yang berutang untuk membeli Unta buat qurban.
وقال سفيان الثوري: كان أبو حاتم يستدين ويسوق البُدْن، فقيل له: تستدين وتسوق
البدن؟ فقال: إني سمعت الله يقول: { لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ }
Berkata Sufyan Ats
Tsauri: Dahulu Abu Hatim berutang untuk membeli Unta qurban, lalu ada yang
bertanya kepadanya: “Anda berutang untuk membeli unta? Beliau menjawab: Saya
mendengar Allah Ta’ala berfirman: Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya
(unta-unta kurban tersebut).” (Q.s. Al Hajj: 36). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim,
5/426)
Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah menceritakan dari Al Haarits tentang dialog
antara Imam Ahmad bin Hambal dan Shalih (anaknya), katanya:
وقال له صالح ابنه الرجل يولد له وليس عنده ما يعق أحب إليك أن يستقرض ويعق
عنه أم يؤخر ذلك حتى يوسر قال أشد ما سمعنا في العقيقة حديث الحسن عن سمرة عن
النبي كل غلام رهينة بعقيقته وإني لأرجو إن استقرض أن يعجل الله الخلف لأنه أحيا
سنة من سنن رسول الله واتبع ما جاء عنه انتهى
Shalih –anak laki-laki Imam Ahmad- berkata kepadanya bahwa dia kelahiran
seorang anak tetapi tidak memiliki sesuatu buat aqiqah, mana yang engkau sukai
berutang untuk aqiqah ataukah menundanya sampai lapang keadaan finansialnya.
Imam Ahmad menjawab: “Sejauh yang aku dengar, hadits yang paling kuat
anjurannya tentang aqiqah adalah hadits Al Hasan dari Samurah, dari Nabi bahwa,
“Semua bayi tergadaikan oleh aqiqahnya,” aku berharap jika berutang untuk
aqiqah semoga Allah segera menggantinya karena dia telah menghidupkan sunah di
antara sunah-sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan telah mengikuti
apa-apa yang Beliau bawa. Selesai. (Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, Hal. 64.
Cet. 1, 1971M-1391H. Maktabah Darul Bayan)
Demikianlah kebolehan berutang untuk berqurban, namun “boleh” bukan berarti
lebih utama, sebab lebih utamanya adalah justru membayar utang dahulu, bukan
menambah dengan utang baru. Membayar utang adalah wajib, dan tidak ada
khilafiyah atas kewajibannya, sedangkan berqurban adalah sunah muakadah bagi
yang sedang lapang rezeki menurut jumhur ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang
mengatakan wajib. Maka, wajar jika sebagian ulama justru menganjurkan untuk
melunaskan utang dulu barulah dia berqurban jika sudah lunas utangnya.
Bagaimana dengan utang yang jangka waktunya panjang, seperti cicilan mobil
atau rumah yang mencapai belasan tahun? Apakah orang seperti ini harus menunggu
belasan tahun dulu untuk berqurban?
Tidak juga demikian, dia bisa dan boleh saja berutang untuk qurban selama
memang dia mampu untuk melunasinya dan tidak mengganggu cicilan lainnya.
Tetapi, bukan pilihan yang bijak jika dia tetap ngotot berutang tetapi
keluarganya sendiri sangat merana hidupnya, atau ada kebutuhan mendesak seperti
biaya sekolah yang besar, rumah sakit, dan semisalnya.
Wallahu A’lam.
syarat dalam
menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan). hal
ini apabila hewanya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan)
Kesunahanya :
a.memotong wadajain (dua otot yng berada disamping kanan &kiri)
b.menggunakan alat penyembelih yang tajam
c.membaca basmallah
d.membaca shalawat dan
salam pada nabi Muhammad SAW
Syarat orang yang menyembelih :
1.Islam / orang yang halal dinikahi orang islam
2.bila hewanya ghairu
maqdur, maka disyariatkan orang yag menyembelih adalah orang yang bisa melihat.
dimakhrukhan sembelihanya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang
yang mabuk
Syarat hewan yang disembelih :
a.hewanya termasuk hewan yang halal dimakan
b.masih memiliki
hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap)
Syarat alat penyembelih:
YAitu berupa sesuatu
yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang
CATATAN:
1.Daging qurban tidak boleh dibagikan kepada non muslim meski dijual
2.disunahkan pengkorban melihat proses kuscuran darah hewan kurban
3.disunahkan pengorban
tidak memotong kuku,rambut dari Id sampai hewan dipotong.
PAHALA BERKURBAN
mungkin banyak yang bertanya apa pahala dari berkurban? apa manfaat
berkurban.
saat ini kita telah
masuk idul adha (hari raya kurban),sangat tepat dan pas membahas kurban.
mengenai besarnya
pahala berqurban,sahabat Ali r.a mengatakan :"barangsiapa berangkat dari
rumah hendak membeli hewan qurban,maka setiap langkahnya memperoleh 10 kebaikan
dan dihilangkannya 10 keburukan,serta dinaikan 10 derajat..."(jawahir
zadah)
Nabi SAW bersabda kepada Aisyah :hai aisyah,majukanlah hewan kurbanmu dan
saksikanlah,sebab sejak tetes pertama darah hewan kurban itu jatuh ke
bumi,Alloh mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu.jawab Aisyah :"apakah hal
itu khusus bagi kami ataukah bagi umumnya orang mukmin,ya rosul? beliau
menjawab : ya berlaku bagi kami dan umumnya kaum mukmin".
wahab bin munabbih
berkata: nabi daud as,berkata"Ya Alloh,sebesar apakah pahala orang yang
berkurban dari umat nabi muhammad saw?
jawabNya :"aku
memberi pahala kepadanya,setiap bulu dari badan hewan kurbannya 10 kebaikan,aku
hapus 10 keburukan,serta kunaikan 10 derajat,baginya setiap rambut menjadi
gedung di surga,seorang bidadari yang ayu dan kendaraan bersayap berkecepatan
tinggi,ia kendaraan ahli surga..."(zahratul riyadl)
NabSAW : siapa shalat seperti yang kulakukan,dan beribadah jahi seperti
yang kulakukan,berarti ia termasuk golonganku.dan siapa tidak shalat
sebagaimana yang aku lakukan,dan enggan berqurban,berarti ia bukan
jama'ahku,jika ia termasuk orang kaya
diriwayat lain beliau juga bersabda :ingatlah bahwa kurban itu termasuk
amal-amal penyelamat,yang menyelamatkan pemiliknya dari kejelekan dunia dan
bahaya di akherat"(zubdatul wa'idhin)
mengingat begitu
besarnya pahala berkurban,hendaknya kita segera berkurban jika sudah punya
kelebihan rizki.selain sebagai kendaraan kita di hari akherat nanti,berkurban
juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap orang-orang yang tak
mampu,terutama bagi mereka yang tak mampu membeli daging.
Manfaat berqurban
1. Menghidupkan sunnah Nabi ALLAH, Ibrahim a.s.,
2. Mendidik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada ALLAH.
3. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hatu dan berjihad di
jalan ALLAH.
4. Menghapuskan dosa dan mengharap keridhaan ALLAH.
5. Menjalinkan
hubungan kasih sayang sesama manusia.
Mohon maaf apabila ada
salah dalam penulisan.
Semoga Bermanfaat
4- Piece Stainless Steel Ceiling Set for T-Shirts - TITanium
BalasHapus4 Piece Stainless Steel Ceiling Set for T-Shirts citizen eco drive titanium watch - TITanium-ART t fal titanium pan #13 in the T-Shirt. titanium water bottle 3-Piece Stainless Steel Ceiling Set - 1-piece Stainless Steel Ceiling Set - titanium bolts 1-piece Stainless dei titanium exhaust wrap Steel Ceiling Set -